Rabu, 11 April 2018

WAJIB DAN PEMBAGIAN HUKUM AQLIY




                                        WAJIB DAN PEMBAGIAN HUKUM AQLIY 




oleh : Ahmad Junaidi Al-Kregenaniy 
12 April2018


wajib dan pembagiannya
Kata wajib yang terdapat pada kata “Wajibin” yaitu apabila di lakukan maka mendapat pahala, jika di tinggalkan akan mendapat siksa.
      Semua orang Mukallaf laki-laki dan perempuan wajib menge-tahui sifat 20 yang pasti dimiliki oleh Allah SWT dengan dalil-dali-nya, secara global.  
     Yang dimaksud sifat wajib di sini adalah sesuatu yang pasti ada atau dimiliki Allah SWT atau rasul-Nya, di mana akal tidak akan membenarkan jika sifat-sifat itu tidak ada pada Allah SWT dan rasul-Nya.
       Wajib disini ada 2 bagian : yaitu wajib Syar’I dan wajib Aqli. Dan keterangannya sebagai berikut :
1.     Wajib Syar’i : ialah suatu perkara apabila yang dilakukan atau dita’ati akan menadapatkan pahala. Akan mendapat siksa apabila suatu perkara itu ditinggalkan. Seperti wajib shalat, puasa, zakat.
Atau wajib mengetahui sifat-sifat Allah subhanahu wata’ala, berarti orang yang tidak mengetahui semua itu maka berdosa dan Allah akan menyiksa pada mereka.
2.     Wajib Aqli : yaitu perkara yang pasti adanya (benar atau lo-gis). Contoh :
a). Suatu barang yang terkena panas wajib (pasti) mekar, tetapi suatu barang yang tekena dingin menjadi mengkerut (membeku).
b). Ada padi disawah wajib (pasti) ada orang yang menanam, begitu juga ada bumi, langit dan isinya wajib (pasti) adanya Allah yang menjadikan dan yang mengatur, begitu juga yang menciptakan dan yang mengatur itu lebih dahulu dari pada yang di ciptakan dan yang diatur.
Pembagian Hukum Aqliy (Akal)
Hukum secara akal teringkas jadi tiga :
  1. Wujub. Wajib Aqli adalah sesuatu yang  ketiadaannya tidak ter-gambar (tak bisa diterima) oleh akal. Misal : manusia itu pasti akan mati, akal tidak menerima adanya manusia yang tidak akan mati alias abadi.
  2. Istikhalah. Mustahil Aqli adalah sesuatu yang adanya itu tidak tergambar oleh akal, misal mustahil manusia akan hidup terus, akal tidak menerima adanya manusia yang hidup terus.
  3. Jawaz. Jaiz Aqli adalah suatu perkara yang dapat diterima oleh akal adanya dan tidak adanya, itu sah/benar menurut akal, misal manusia itu bisa berumur 82 tahun, adanya manusia yang umurnya mencapai 82 tahun atau tidak, itu bisa diterima oleh akal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar