Hukum Membaca Basmalah
Diposting oleh : Ahmad Junaidi
kamis, 12 April 2018
Membaca Basmalah hukumnya ada 5
(lima) macam, namun dalam ilmu Tajwid bahwa para Ahli Qurra’ telah
membagi dengan 4 hukum cara membacanya, yaitu :
1. Wajib
Didalam shalat membaca basmalah wajib hukumnya pada
awal surat Al-Fatihah[1].
Nabi SAW bersabda :
وَبِسْمِ اللهِ
الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَيَةٌ مِنْهَا. رواه الديلمي
“Basmalah adalah termasuk ayat Surat Al-Fatihah.”(HR. Ad-Dailami)
2. Sunnah
Disunnahkan membaca Basmalah pada saat mengawali segala pekerjaan
atau hal-hal yang baik. Karena ada sabda Rasulullah SAW :
كُلُّ أَمْرٍ ذِىْ
بَالٍ لَايُبْتَدَأ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَقْطَعُ
“Setiap perkara atau urusan yang mempunyai
kepentingan yang (pandang) baik, jika tidak diawali didalamnya dengan Basmalah
maka perkara itu terputus”[2]
(maksudnya krang sempurna, sedikit kebaikan dan barokahnya .(HR. Abu
Hurairah).
Kesunnahan dalam hal ini diantaranya adalah :”seperti
contoh : sebagaimana Nabi SAW mensunnahkan bagi orang yang hendak masuk ke
kamar kecil (toilet). Disunnahkan membacanya di awal wudhu, sebagaimana
diriwayatkan dalam hadis Marfu' dalam kitab “Musnad Imam Ahmad
dan kitab-kitab Sunan, dari Abu Hurairah, Sa'id bin Zaid dan Abu Sa'id,
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَاوُضُوْءَ لِمَنْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ
عَلَيْهِ
"Tidak sempurna wudhu bagi orang yang tidak membaca
nama Allah padanya." (Hadis ini Hasan).
Juga disunnahkan dibaca pada saat hendak makan,
berdasarkan hadis dalam Sahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam pernah bersabda kepada Umar bin Abi Salamah :
قل باسْمَ اللهِ،
وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ.
"Ucapkan 'bismillah', makanlah dengan tangan kananmu
dan makanlah makanan yang dekat darimu."
Meski demikian, di antara Ulama’ ada yang mewajibkannya.
Disunnahkan pula membacanya ketika hendak berijma' (melakukan hubungan
badan), berdasarkan hadis dalam kitab “Sahih al-Bukhari dan Muslim,
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam pernah bersabda
:
لَوْ اَنْ اَحَدُكُمْ اِذَا أَرَادَ اَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ
قال :بِاسْمَ اللهِ، اللهم جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا،
فَإِنَّهُ اِنْ يُقْدَرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ الشَّيْطَانُ اَبَدًا.
"Seandainya seseorang di antara kalian apabila hendak
mencampuri istrinya membaca,'Dengan nama Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan
jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami', jika Allah
menakdirkan anak melalui hubungan keduanya,maka anak itu tidak akan diganggu
setan selamanya."
Begitu pula dengan membaca Basmalah
pada tengah surat Bara’ah. Para Ulama Qira’at berbeda pendapat dalam masalah
ini, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar al-Haitsami dalam “Al-Fatawa
Al Fiqhiyah”: 1/52 beliau berkata: “As-Sakhowi yang termasuk Ulama’ Qira’at
berkata:“Tidak ada perbedaan bahwa disunnahkan untuk memulai tengah ayat
dari surat al-Bara’ah dengan Basmalah, dan dibedakan antara di awal dan
di tengah surat, namun karena tidak mengandung manfaat pendapat ini dibantah
oleh al-Ja’bari yang juga termasuk Ulama’ Qira’at bahwa pendapat yang
mengatakan makruh yang lebih dekat dengan kebenaran; karena memang menuntut
untuk meninggalkan basmalah di awal surat karena diturunkan dengan pedang, di
dalam surat tersebut juga terdapat sikap tercela dari orang-orang munafik yang
pada surat yang lain tidak disebutkan, maka dari itu tidak disyari’atkan
membaca basmalah baik di awal maupun juga di tengah surat.[3]
Banyak diantara para ulama menjelaskan :“Hukumnya
Mustahab (sunnah) membaca basmalah di awal surat dalam shalat maupun di
luar shalat. Dan sepatutnya membaca basmalah itu selalu dijaga, bahkan sebagian
Ulama mengatakan bahwa khatam al-Qur’an tidak sempurna jika seorang qori’ tidak
membaca basmalah pada setiap awal surat kecuali surat Bara’ah.
Ketika Imam Ahmad
rahimahullah-ditanya tentang membaca basmalah pada setiap awal surat, beliau
menjawab: “Janganlah ia meninggalkannya”.
Dalam kitab Sunan Abu Dawud diriwayatkan
dengan isnad sahih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam tidak mengetahui pemisah surat Al-Quran sehingga turun
kepadanya,
Bismillaahirrahmaanirrahim. Hadis di atas juga diriwayatkan
al-Hakim Abu Abdillah an-Nisaburi dalam kitab al-Mustadrak.
Diantara
Ulama yang menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari setiap surat kecuali
at-Taubah yaitu Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu az-Zubair, Abu Hurairah, Ali. Dari
kalangan tabi'in: Atha', Thawus, Sa'id bin Jubair, Makhul, dan az-Zuhri.
Hal yang sama juga dikatakan oleh
Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, Ishak bin
Rahawaih, Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam
rahiyallahu ‘anhu. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah beserta para
pengikutnya berpendapat bahwa basmalah itu bukan termasuk ayat dari surah al-Fatihah,
tidak juga surat-surat lainnya.
Namun menurut Imam Dawud, basmalah terletak pada awal setiap
surat dan bukan bagian darinya. Demikian pula menurut satu riwayat dari Imam
Ahmad bin Hanbal.
Begitu juga terjadi
perbedaan antara para imam Madzhab, dengan pembacaan basmalah diawal shalat
yakni dengan Jahr atau sir (dibaca jelas atau pela-pelan), Mengenai bacaan basmalah secara jahr[4] (dengan suara keras), termasuk bagian
dari pebedaan pendapat di atas. Mereka yang berpendapat bahwa basmalah
itu bukan ayat dari surat Al-Fatihah, maka ia tidak membacanya secara jahr.
Demikian juga yang mengatakan bahwa basmalah adalah suatu ayat yang ditulis pada
awal setiap surat.
Sedangkan
Mereka yang berpendapat bahwa basmalah termasuk bagian pertama dari setiap
surat, masih berbeda pendapat. Imam
Syafi'i berpendapat bahwa basmalah itu dibaca secara jahr bersama
Al-Fatihah dan juga surat Al-Quran lainnya. Inilah mazhab beberapa sahabat dan
tabi'in serta para imam, baik salaf maupun khalaf. [5]
Disebutkan
dalam kitab sahih al-Bukhari, diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia
pernah ditanya mengenai bacaan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,
maka ia menjawab:
عن أنس بن مالك أنه سئل عن قراءة رسول الله صلى الله عليه
وسلم فقال : كَانَتْ قِرَاءَتُهُ مَدًّا، ثُمَّ قَرَأَ ) بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ
الرَّحِيْمِ (يَمُدُّ بِسْمِ اللهِ، وَيَمُدُّ الرَّحْمنِ، وَيَمُدُّ
الرَّحِيْمِ).
"Bacaan
beliau itu (kalimat demi kalimat) sesuai dengan panjang pendeknya. Kemudian
Anas membaca
Bismillaahir rahmanirrahim,
dengan memanjangkan bismillah (bagian-bagian yang perlu dipanjangkan)." kemudian
“ar-rahmaan dan ar-rahiim.”
Dalam Musnad
Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, sahih Ibnu Khuzaimah, dan Mustadrak
Imam al-Hakim yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, katanya :
قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
قِرَاءَتَهُ : بسْمِ اللهِ الرحمن الرحيمِ. اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
اَلرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ.
"Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam memutus-mutus bacaannya,bismillahirrahmanirrahim,alhamdulillahirabbil'alamin,
arrahmanirrahim, malikiyaumiddin." dan Imam Ad-Daraquthni mengatakan,
sanad hadis ini sahih.
3. Haram
Diharamkan membaca Basmalah pada awal surat Baro’ah
(At-Taubah)[6].
Karena surat tersebut merupakan adalah ayat peperangan, maka karena itu
tidaklah layak dibacakan basmalah.
Dan dilarang juga membaca Basmalah tatkala
dalam perkara yang jelek, menjijikkan. Contoh : tatkala sedang berak, kencing,
akan melakukan zina dan mencuri,
berjudi, merampok, mabuk-mabukan.[7]
Pekerjaan semua itu tidak patut dibacakan basmalah.
4. Makruh
Diantara para Ulama ada juga yang berpendapat, membaca
basmalah pada awal surat Bara’ah (at-Taubah), hampir tidak ada perbedaan di
antara para ulama bahwa hal tersebut makruh.
Dan juga makruh melihat kemaluan istrinya, wudhu dengan
telanjang, memakai air wudhu dari hasil ghasab, serta makruh makam bawang yang
diawali dengan membaca basmalah.
Diperbolehkan membaca Basmalah ditengah (sesudah
ayat pertama) dari surat Al-Baro’ah. Basmalah disebutkan di
tengah surat.
Jumhur Ulama’ dan Ahli Qari’ berpendapat : “Tidak
masalah memulai tengah surat dengan basmalah. Dikisahkan dari Imam Ahmad
tentang basmalah, setelah beliau berkata: “janganlah ia meninggalkannya di awal
surat: “Jika ia membacanya pada sebagian surat bagaimana hukumnya?,
beliau menjawab: “Tidak masalah”. (Al-‘Ibadi meriwayatkannya dari Syafi’I
rahimahullah tentang sunnahnya membaca basmalah di tengah surat.
Para Imam Qira’at berkata:“Sangat
dianjurkan membaca basmalah jika di dalam ayat yang akan dibacanya ada kata
ganti yang kembali kepada Allah, seperti firman Allah :
إلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ (سورة فصلت: 47)
“Kepada-Nyalah
dikembalikan pengetahuan tentang hari kiamat”. (QS.
Fushilat: 47)
Dan
firman Allah yang lain:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ (سورة الأنعام: 141)
“Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun..” (Q.al An’am:141)
Bacaan ‘Bismillaahirrahmaanirrahim’ dan keutamaan Basmalah menjadi pembahasan tersendiri di dalam
Kitab Tafsir Ibnu Katsir.
Dan Imam
Ibnu Katsir Rahimahullah membahasnya dalam bagian pendahuluan dari tafsir surat
Al-Fatihah. Dibahas mulai dari kedudukan basmalah
yang ditulis di awal tiap-tiap surat dalam Al-Qur’an (kecuali at-Taubah), tata
cara membacanya di dalam shalat, sunnah-sunnah yang terkait dengan basmalah,
hingga keutamaan-keutamaan yang terdapat pada bacaan ‘Bismillaahirrahmaanir rahim.’
demikianlah pembahasan basmalah ini, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
disalin dari tarjamah dan syarah kitab Nadhom Aqidatut Tauhid , Karya KH. Muhammad Hasan Genggong. dalam awal pembahasan Basmalah. Penerjamah Dan pensyarah Ahmad Junaidi Al-Kregenaniy.
[1] membaca
al-Fatihah disertai basmalah ini adalah wajib bagi madzhab kita karena kita mengikuti Imam Syafi’i.
[3] Baca dalam Kitab “Al-Aadab asy-Syar’iyyah”
Oleh Ibnu Muflih: 2/325, dan kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”: 13/253,
dan kitab “al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro”: 1/52)
[4] Ulama lainnya (bukan Madzhab Syafi’i) berpendapat
bahwa basmalah tidak dibaca secara jahr di dalam shalat.
Inilah riwayat dari empat Khulafa 'ur-Rasyidin, Abdullah bin Mughaffal,
beberapa golongan Ulama Salaf maupun khalaf. Hal ini juga menjadi pendapat Imam
Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan Ahmad bin Hanbal.
Menurut Imam Malik, basmalah tidak dibaca sama sekali, baik secara Jahr
maupun Sirri. Mereka mendasarkan pada hadis yang terdapat dalam kitab
sahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, katanya Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam membuka shalat dengan takbir dan bacaanalhamdulillahirabbil'alamin.
Juga hadis dalam kitab sahih Bukhari
dan Muslim dari Anas bin Malik, ia menceritakan, "Aku pernah shalat di
belakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman.
Mereka semua membuka shalat dengan bacaan alhamdulillahirabbil'alamin."
Demikianlah dasar-dasar pengambilan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang menjahrkan atau yang mensirrikan basmalah adalah sah.
Demikianlah dasar-dasar pengambilan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang menjahrkan atau yang mensirrikan basmalah adalah sah.
[5] Para Ulama berselisih
pendapat tentang apakah basmalah itu adalah ayat yang berdiri sendiri
pada awal setiap surat, ataukah merupakan bagian dari awal masing-masing surat
dan ditulis pada pembukaannya.
Ataukah juga merupakan salah
satu ayat dari setiap surat, atau bagian dari surat Al-Fatihah saja dan bukan
surat-surat lainnya. Ataukah basmalah yang ditulis di awal masing-masing
surat itu hanya untuk pemisah antara surat saja, dan bukan merupakan ayat. Ada
beberapa pendapat di kalangan para Ulama, baik salaf maupun khalaf, dan tetapi bukan
di sini tempat untuk menjelaskan itu semua. Komentar
Imam Ibnu Katsir ini ditulisnya dalam kitab Tafsirnya diawal pembahasan tentang
Basmalah.
[6] Apabila
membaca awal surat Baro’ah, kita dicukupkan dengan membaca Isti’adzah. Jika
membaca basmalah pada surat At-Taubah, maka terdapat perbedan pendapat diantara
ulama’.
Sebagaimana
menurut pendapat Imam Ibnu Hajar rahimahullah membaca basmalah pada awal surat
At-Taubah haram hukumnya, namun apabila dibaca di tengah surat hukumnya makruh.
Sedangkan
menurut Imam Ramli rahimahullah membaca basmalah pada awal surat At-Taubah
makruh hukumnya, namun apabila dibaca di tengah surat, hukumnya sunnah. Lihat
dalam kitab Al-Qaulus Sadid, hal : 14.
[7]
Lebih lengkap tentang pembahasan Basmalah seperti tersbut diatas, kami telah menyusun
bukunya. lihat dalam buku kami dengan judul “Asrarul Basmalah” membahas tentang
Basmalah Asma’ul A’dhom, kejadian turunnya, tafsirnya perkalimat, makna
basmalah perhuruf, penciptaan basmalah,sebagai bendera Rasulullah SAW,
kesunnahan dan kewajiban membacanya menurut hadits-hadits Nabi SAW, keutamaan
membaca basmalah didunia dan di akhirat, serta keutamaan menulisnya.
[8] Jaiz artinya boleh : yaitu boleh membacanya
atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar