Rabu, 11 April 2018

HUKUM MEMBACA BASMALAH



                                        Hukum Membaca Basmalah 


Diposting oleh : Ahmad Junaidi
kamis, 12 April 2018


    Membaca Basmalah hukumnya ada 5 (lima) macam, namun dalam ilmu Tajwid bahwa para Ahli Qurra’ telah membagi dengan 4 hukum cara membacanya, yaitu :
1.  Wajib
Didalam shalat membaca basmalah wajib hukumnya pada awal surat Al-Fatihah[1]. Nabi SAW bersabda :
وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَيَةٌ مِنْهَا. رواه الديلمي
“Basmalah adalah termasuk ayat Surat Al-Fatihah.”(HR. Ad-Dailami)
2.  Sunnah
Disunnahkan membaca Basmalah pada saat mengawali segala pekerjaan atau hal-hal yang baik. Karena ada sabda Rasulullah SAW :
كُلُّ أَمْرٍ ذِىْ بَالٍ لَايُبْتَدَأ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَقْطَعُ
Setiap perkara atau urusan yang mempunyai kepentingan yang (pandang) baik, jika tidak diawali didalamnya dengan Basmalah maka perkara itu terputus”[2] (maksudnya krang sempurna, sedikit kebaikan dan barokahnya .(HR. Abu Hurairah).
Kesunnahan dalam hal ini diantaranya adalah :”seperti contoh : sebagaimana Nabi SAW mensunnahkan bagi orang yang hendak masuk ke kamar kecil (toilet). Disunnahkan membacanya di awal wudhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Marfu' dalam kitab “Musnad Imam Ahmad dan kitab-kitab Sunan, dari Abu Hurairah, Sa'id bin Zaid dan Abu Sa'id, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَاوُضُوْءَ لِمَنْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
"Tidak sempurna wudhu bagi orang yang tidak membaca nama Allah padanya." (Hadis ini Hasan). 
     Juga disunnahkan dibaca pada saat hendak makan, berdasarkan hadis dalam Sahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Umar bin Abi Salamah : 
قل باسْمَ اللهِ، وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ.
"Ucapkan 'bismillah', makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang dekat darimu." 
Meski demikian, di antara Ulama’ ada yang mewajibkannya. Disunnahkan pula membacanya ketika hendak berijma' (melakukan hubungan badan), berdasarkan hadis dalam kitab “Sahih al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda
لَوْ اَنْ اَحَدُكُمْ اِذَا أَرَادَ اَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قال :بِاسْمَ اللهِ، اللهم جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ اِنْ يُقْدَرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ الشَّيْطَانُ اَبَدًا.
"Seandainya seseorang di antara kalian apabila hendak mencampuri istrinya membaca,'Dengan nama Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami', jika Allah menakdirkan anak melalui hubungan keduanya,maka anak itu tidak akan diganggu setan selamanya." 
Begitu pula dengan membaca Basmalah pada tengah surat Bara’ah. Para Ulama Qira’at berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar al-Haitsami dalam “Al-Fatawa Al Fiqhiyah”: 1/52 beliau berkata: “As-Sakhowi yang termasuk Ulama’ Qira’at berkata:“Tidak ada perbedaan bahwa disunnahkan untuk memulai tengah ayat dari surat al-Bara’ah dengan Basmalah, dan dibedakan antara di awal dan di tengah surat, namun karena tidak mengandung manfaat pendapat ini dibantah oleh al-Ja’bari yang juga termasuk Ulama’ Qira’at bahwa pendapat yang mengatakan makruh yang lebih dekat dengan kebenaran; karena memang menuntut untuk meninggalkan basmalah di awal surat karena diturunkan dengan pedang, di dalam surat tersebut juga terdapat sikap tercela dari orang-orang munafik yang pada surat yang lain tidak disebutkan, maka dari itu tidak disyari’atkan membaca basmalah baik di awal maupun juga di tengah surat.[3]
      Banyak diantara para ulama menjelaskan :“Hukumnya Mustahab (sunnah) membaca basmalah di awal surat dalam shalat maupun di luar shalat. Dan sepatutnya membaca basmalah itu selalu dijaga, bahkan sebagian Ulama mengatakan bahwa khatam al-Qur’an tidak sempurna jika seorang qori’ tidak membaca basmalah pada setiap awal surat kecuali surat Bara’ah.
Ketika Imam Ahmad rahimahullah-ditanya tentang membaca basmalah pada setiap awal surat, beliau menjawab: “Janganlah ia meninggalkannya”.
      Dalam kitab Sunan Abu Dawud diriwayatkan dengan isnad sahih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui pemisah surat Al-Quran sehingga turun kepadanya,  Bismillaahirrahmaanirrahim.  Hadis di atas juga diriwayatkan al-Hakim Abu Abdillah an-Nisaburi dalam kitab al-Mustadrak. 
Diantara Ulama yang menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari setiap surat kecuali at-Taubah yaitu Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu az-Zubair, Abu Hurairah, Ali. Dari kalangan tabi'in: Atha', Thawus, Sa'id bin Jubair, Makhul, dan az-Zuhri. 
      Hal yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, Ishak bin Rahawaih, Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam  rahiyallahu ‘anhu. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah beserta para pengikutnya berpendapat bahwa basmalah itu bukan termasuk ayat dari surah al-Fatihah, tidak juga surat-surat lainnya.
Namun menurut Imam Dawud, basmalah terletak pada awal setiap surat dan bukan bagian darinya. Demikian pula menurut satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Begitu juga terjadi perbedaan antara para imam Madzhab, dengan pembacaan basmalah diawal shalat yakni dengan Jahr atau sir (dibaca jelas atau pela-pelan), Mengenai bacaan  basmalah secara jahr[4] (dengan suara keras), termasuk bagian dari pebedaan pendapat di atas. Mereka yang berpendapat bahwa basmalah itu bukan ayat dari surat Al-Fatihah, maka ia tidak membacanya secara jahr. Demikian juga yang mengatakan bahwa basmalah adalah suatu ayat yang ditulis pada awal setiap surat. 
Sedangkan Mereka yang berpendapat bahwa  basmalah  termasuk bagian pertama dari setiap surat,  masih berbeda pendapat. Imam Syafi'i berpendapat bahwa basmalah itu dibaca secara jahr bersama Al-Fatihah dan juga surat Al-Quran lainnya. Inilah mazhab beberapa sahabat dan tabi'in serta para imam, baik salaf maupun khalaf. [5]
Disebutkan dalam kitab sahih al-Bukhari, diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia pernah ditanya mengenai bacaan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka ia menjawab:  
عن أنس بن مالك أنه سئل عن قراءة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : كَانَتْ قِرَاءَتُهُ مَدًّا، ثُمَّ قَرَأَ ) بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ (يَمُدُّ بِسْمِ اللهِ، وَيَمُدُّ الرَّحْمنِ، وَيَمُدُّ الرَّحِيْمِ).
"Bacaan beliau itu (kalimat demi kalimat) sesuai dengan panjang pendeknya. Kemudian Anas membaca  Bismillaahir rahmanirrahim, dengan memanjangkan bismillah (bagian-bagian yang perlu dipanjangkan)." kemudian “ar-rahmaan dan ar-rahiim.”
Dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, sahih Ibnu Khuzaimah, dan Mustadrak Imam al-Hakim yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, katanya :  
قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِرَاءَتَهُ : بسْمِ اللهِ الرحمن الرحيمِ. اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَلرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ.
"Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memutus-mutus bacaannya,bismillahirrahmanirrahim,alhamdulillahirabbil'alamin, arrahmanirrahim, malikiyaumiddin." dan Imam Ad-Daraquthni mengatakan, sanad hadis ini sahih. 
3.  Haram
Diharamkan membaca Basmalah pada awal surat Baro’ah (At-Taubah)[6]. Karena surat tersebut merupakan adalah ayat peperangan, maka karena itu tidaklah layak dibacakan basmalah.
Dan dilarang juga membaca Basmalah tatkala dalam perkara yang jelek, menjijikkan. Contoh : tatkala sedang berak, kencing, akan melakukan zina dan  mencuri, berjudi, merampok, mabuk-mabukan.[7] Pekerjaan semua itu tidak patut dibacakan basmalah.

4.  Makruh
Diantara para Ulama ada juga yang berpendapat, membaca basmalah pada awal surat Bara’ah (at-Taubah), hampir tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa hal tersebut makruh.
Dan juga makruh melihat kemaluan istrinya, wudhu dengan telanjang, memakai air wudhu dari hasil ghasab, serta makruh makam bawang yang diawali dengan membaca basmalah.

5.  Mubah (Jaiz)[8]
Diperbolehkan membaca Basmalah ditengah (sesudah ayat pertama) dari surat Al-Baro’ah. Basmalah disebutkan di tengah surat.
 Jumhur Ulama’ dan Ahli Qari’ berpendapat : “Tidak masalah memulai tengah surat dengan basmalah. Dikisahkan dari Imam Ahmad tentang basmalah, setelah beliau berkata: “janganlah ia meninggalkannya di awal surat: “Jika ia membacanya pada sebagian surat bagaimana hukumnya?, beliau menjawab: “Tidak masalah”. (Al-‘Ibadi meriwayatkannya dari Syafi’I rahimahullah tentang sunnahnya membaca basmalah di tengah surat.
Para Imam Qira’at berkata:“Sangat dianjurkan membaca basmalah jika di dalam ayat yang akan dibacanya ada kata ganti yang kembali kepada Allah, seperti firman Allah :
إلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ (سورة فصلت: 47)
“Kepada-Nyalah dikembalikan pengetahuan tentang hari kiamat”. (QS. Fushilat: 47)
Dan firman Allah yang lain:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ (سورة الأنعام: 141)
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun..” (Q.al An’am:141)
Bacaan Bismillaahirrahmaanirrahim’ dan keutamaan Basmalah menjadi pembahasan tersendiri di dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir. Dan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah membahasnya dalam bagian pendahuluan dari tafsir surat Al-Fatihah. Dibahas mulai dari kedudukan basmalah yang ditulis di awal tiap-tiap surat dalam Al-Qur’an (kecuali at-Taubah), tata cara membacanya di dalam shalat, sunnah-sunnah yang terkait dengan basmalah, hingga keutamaan-keutamaan yang terdapat pada bacaan  ‘Bismillaahirrahmaanir rahim.’ 
demikianlah pembahasan basmalah ini, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
disalin dari tarjamah dan syarah kitab Nadhom Aqidatut Tauhid , Karya KH. Muhammad Hasan Genggong. dalam awal pembahasan Basmalah. Penerjamah Dan pensyarah Ahmad Junaidi Al-Kregenaniy.


[1] membaca al-Fatihah disertai basmalah ini adalah wajib bagi madzhab  kita karena kita mengikuti Imam Syafi’i.
[2]  Hadist riwayat Al-Khatib dari Abu Hurrairah RA secara marfu’
[3] Baca dalam Kitab “Al-Aadab asy-Syar’iyyah” Oleh Ibnu Muflih: 2/325, dan kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”: 13/253, dan kitab “al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro”: 1/52)
[4] Ulama lainnya (bukan Madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca secara jahr di dalam shalat. Inilah riwayat dari empat Khulafa 'ur-Rasyidin, Abdullah bin Mughaffal, beberapa golongan Ulama Salaf maupun khalaf. Hal ini juga menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan Ahmad bin Hanbal. 
Menurut Imam Malik, basmalah tidak dibaca sama sekali, baik secara Jahr maupun Sirri. Mereka mendasarkan pada hadis yang terdapat dalam kitab sahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, katanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membuka shalat dengan takbir dan bacaanalhamdulillahirabbil'alamin. 
Juga hadis dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, ia menceritakan, "Aku pernah shalat di belakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka semua membuka shalat dengan bacaan alhamdulillahirabbil'alamin." 
   Demikianlah dasar-dasar pengambilan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang menjahrkan atau yang mensirrikan basmalah adalah sah.
[5] Para Ulama  berselisih  pendapat tentang apakah basmalah itu adalah ayat yang berdiri sendiri pada awal setiap surat, ataukah merupakan bagian dari awal masing-masing surat dan ditulis pada pembukaannya.  Ataukah juga merupakan salah satu ayat dari setiap surat, atau bagian dari surat Al-Fatihah saja dan bukan surat-surat lainnya. Ataukah basmalah yang ditulis di awal masing-masing surat itu hanya untuk pemisah antara surat saja, dan bukan merupakan ayat. Ada beberapa pendapat di kalangan para Ulama, baik salaf maupun khalaf, dan tetapi bukan di sini tempat untuk menjelaskan itu semua. Komentar Imam Ibnu Katsir ini ditulisnya dalam kitab Tafsirnya diawal pembahasan tentang Basmalah.   
[6] Apabila membaca awal surat Baro’ah, kita dicukupkan dengan membaca Isti’adzah. Jika membaca basmalah pada surat At-Taubah, maka terdapat perbedan pendapat diantara ulama’.
   Sebagaimana menurut pendapat Imam Ibnu Hajar rahimahullah membaca basmalah pada awal surat At-Taubah haram hukumnya, namun apabila dibaca di tengah surat hukumnya makruh.
   Sedangkan menurut Imam Ramli rahimahullah membaca basmalah pada awal surat At-Taubah makruh hukumnya, namun apabila dibaca di tengah surat, hukumnya sunnah. Lihat dalam kitab Al-Qaulus Sadid, hal : 14.
[7] Lebih lengkap tentang pembahasan Basmalah seperti tersbut diatas, kami telah menyusun bukunya. lihat dalam buku kami dengan judul “Asrarul Basmalah” membahas tentang Basmalah Asma’ul A’dhom, kejadian turunnya, tafsirnya perkalimat, makna basmalah perhuruf, penciptaan basmalah,sebagai bendera Rasulullah SAW, kesunnahan dan kewajiban membacanya menurut hadits-hadits Nabi SAW, keutamaan membaca basmalah didunia dan di akhirat, serta keutamaan menulisnya.
[8]  Jaiz artinya boleh : yaitu boleh membacanya atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar