Rabu, 11 April 2018

hukum Syara' terhadap ilmu Tauhid



                               Syar’I (Pandangan Hukum Syara’) terhadap Ilmu Tauhid 



oleh : Ahmad Junaidi Al-kregenaniy 
12 April 2018

 
Hukum mempelajari ilmu tauhid  hukumnya adalah fardlu/  wajib ‘Ain, bagi orang mukallaf baik laki-laki maupun perempuan walaupun dengan argument (dalil-dalil) secara ijmal (global) saja.
      Mempelajari ilmu tauhid dengan beberapa dalil secara tafshil (terperinci) hukumnya adalah fardlu kifayah, artinya apabila salah satu ummat  ini ada yang melaksanakannya, maka kewajiban kepada orang lain telah gugur.
      Keimanan orang yang bertaqlid (mengikuti tanpa mengetahui dasarnya kepada orang lain dalam masalah aqidah keagamaan dan keyakinan yang mantap dan tidak ragu-ragu lagi, itu dapat di benarkan namun dia berdosa, sebab dia tidak berusaha untuk mempelajari dalil itu, jika ia mampu mempelajari. Tetapi jika tidak mampu maka ia tidak berdosa.
Hukum Syara’ (hukum islam) mewajibkan dengan wajib ‘ain (individual) kepada seluruh mukallaf (manusia dan jin) untuk mempelajari ilmu tauhid dan bertauhid.
Oleh karena sasaran kewajiban mempelajari ilmu tauhid dan bertauhid adalah seluruh mukallaf dan bersifat individu, maka sekalipun orang kafir (selama sehat akalnya), akan dimintakan per-tanggung jawaban tentang kewajiban mempelajari ilmu tauhid dan ketauhidannya masing-masing.
Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 21 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُم تَتَّقُونَ
“Wahai segenap manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar