Syar’I (Pandangan Hukum Syara’) terhadap Ilmu Tauhid
oleh : Ahmad Junaidi Al-kregenaniy
12 April 2018
Hukum mempelajari ilmu
tauhid hukumnya adalah fardlu/ wajib ‘Ain, bagi orang mukallaf baik
laki-laki maupun perempuan walaupun dengan argument (dalil-dalil) secara ijmal
(global) saja.
Mempelajari ilmu tauhid
dengan beberapa dalil secara tafshil (terperinci) hukumnya adalah fardlu
kifayah, artinya apabila salah satu ummat
ini ada yang melaksanakannya, maka kewajiban kepada orang lain telah
gugur.
Keimanan orang yang
bertaqlid (mengikuti tanpa mengetahui dasarnya kepada orang lain dalam masalah
aqidah keagamaan dan keyakinan yang mantap dan tidak ragu-ragu lagi, itu dapat
di benarkan namun dia berdosa, sebab dia tidak berusaha untuk mempelajari dalil
itu, jika ia mampu mempelajari. Tetapi jika tidak mampu maka ia tidak berdosa.
Hukum Syara’ (hukum islam) mewajibkan dengan wajib ‘ain
(individual) kepada seluruh mukallaf (manusia dan jin) untuk mempelajari ilmu
tauhid dan bertauhid.
Oleh karena sasaran kewajiban mempelajari ilmu tauhid dan bertauhid
adalah seluruh mukallaf dan bersifat individu, maka sekalipun orang kafir
(selama sehat akalnya), akan dimintakan per-tanggung jawaban tentang kewajiban
mempelajari ilmu tauhid dan ketauhidannya masing-masing.
Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 21 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُم تَتَّقُونَ
“Wahai segenap manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu
dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar