Kitab Shalat Jumat
Bab Ke-1: Fardhunya
Shalat Jumat Berdasarkan Firman Allah, "Apabila diseru untuk menunaikan
shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." (al Jumu'ah: 9)
467. Abu Hurairah r.a.
mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Kami adalah orang-orang kemudian
yang mendahului pada hari kiamat. Hanya saja mereka (dan dalam satu riwayat:
hanya saja setiap umat 4/153) diberi kitab sebelum kita (dan kita diberinya
sesudah mereka 1/216). Kemudian hari mereka ini yang telah difardhukan oleh
Allah telah diperselisihkan mereka. Maka, Allah memberi petunjuk kepada kita.
Lantas orang-orang mengikuti kita mengenai hari itu, orang-orang Yahudi
besoknya (hari Sabtu), dan orang-orang Nasrani besok lusa (hari Ahad)."
(Lalu beliau diam, kemudian bersabda, "Karena Allah ta'ala[1], wajib atas setiap muslim mandi sekali dalam seminggu, dengan
mencuci kepalanya dan seluruh tubuhnya." 1/216).
Bab Ke-2: Keutamaan
Mandi Pada Hari Jumat, dan Apakah Anak-Anak atau Wanita Wajib Menghadiri Shalat
Jumat?
468. Abdullah bin Umar
r.a. berkata (dan dari jalan lain darinya, berkata, "Saya mendengar 1/215)
Rasulullah (berkhutbah di atas mimbar, lalu 1/220) bersabda, "Jika
seseorang dari kamu mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi."
469. Ibnu Umar r.a.
mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab ketika sedang berdiri khutbah Jumat
tiba-tiba masuklah seorang laki-laki dari golongan kaum Muhajirin Awwalin[2] (yakni orang-orang yang ikut berpindah dari Mekah ke Madinah dan
yang terdahulu masuk Islam) dari sahabat Nabi saw.. Lalu, Umar berseru
kepadanya, "Saat apakah ini?" Orang itu menjawab, "Aku
disibukkan oleh suatu hal, maka tiada kesempatan bagiku untuk pulang kepada
keluargaku, sehingga aku mendengar suara azan. Oleh sebab itu, aku tidak dapat
berbuat lebih dari pada berwudhu saja." Umar berkata, "Juga hanya
berwudhu saja, padahal Anda tentu mengetahui bahwa Rasulullah menyuruh
mandi?"
Bab Ke-3 : Mengenakan Wangi-wangian untuk Mendatangi Shalat Jumat
470. Amr bin Sulaim al-Anshari
berkata, "Aku bersaksi kepada Abu Sa'id, ia berkata, 'Saya bersaksi atas
Rasulullah, beliau bersabda, 'Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang
yang sudah balig (dewasa),[3] menggosok gigi, dan memakai minyak wangi jika ada.'" Amr
berkata, "Adapun mandi, maka saya bersaksi bahwa ia adalah wajib.
Sedangkan, menggosok gigi dan mengenakan wewangian, maka Allah lebih tahu
apakah ia wajib atau tidak. Akan tetapi, demikianlah di dalam hadits."
Bab Ke-4: Keutamaan Shalat Jumat
471. Abu Hurairah r.a.
mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mandi Jumat
seperti mandi junub kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia
berkurban unta. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka
seolah-olah ia berkurban lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga,
maka seolah-olah ia berkurban kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat
pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berkurban ayam. Dan, barangsiapa
yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban telur. Apabila
imam keluar (naik mimbar), maka para malaikat mendengarkan khutbah."
Bab Ke-5
472. Abu Hurairah
mengatakan bahwa ketika Umar berkhutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang
laki-laki[4] masuk masjid. Lalu, Umar berkata, "Mengapa Anda tertahan
(yakni tidak datang pada awal waktu shalat Jumat)?" Orang itu menjawab,
"Aku ini tidak lain mendengarkan seruan azan, lalu aku berwudhu."
Umar berkata, "Apakah Anda tidak mendengar Nabi bersabda, 'Jika seorang
dari kamu hendak berangkat ke shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi?'"
Bab Ke-6: Memakai Minyak Wangi untuk Mendatangi Shalat Jumat
473. Salman al Farisi
berkata, "Rasulullah bersabda, 'Seseorang yang mandi pada hari Jumat,
bersuci menurut kemampuannya, memakai minyak rambutnya atau memakai minyak
harum keluarganya, kemudian keluar (dalam satu riwayat pergi 1/218) serta tidak
memisahkan antara dua orang yang duduk, lantas ia shalat sebanyak yang dapat ia
kerjakan, kemudian diam apabila imam berkhutbah; sungguh ia diampuni dosanya
antara Jumat yang satu dan Jumat yang lain.'"
Bab Ke-7: Mengenakan Sebagus-bagus Pakaian yang Ditemukan atau yang Dimiliki
474. Thawus berkata, "Aku berkata kepada Ibnu Abbas, 'Orang-orang menceritakan bahwa Nabi bersabda, 'Mandilah pada hari Jumat dan cucilah kepalamu, meskipun kamu tidak junub, dan pakailah minyak wangi.' Ibnu Abbas berkata, 'Adapun mandi memang ya, sedang minyak wangi saya tidak tahu. (Dan dalam satu nwayat: "Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apakah seseorang harus memakai wangi-wangian jika terdapat wewangian pada keluarganya?' Ia menjawab, 'Saya tidak tahu.')
475. Abdullah bin Umar
mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab melihat pakaian dari sutra (dan dari
jalan lain: jubah dari sutra [pada seseorang 3/142] yang dijual di pasar 2/2)
di sebelah pintu masjid. (Yahya bin Abu Ishaq berkata, "Salaim bin
Abdullah bertanya kepadaku, 'Apakah istibraq itu?' Saya jawab,
'Sutra tebal, termasuk juga yang kasar.' 7/92). Lalu, Umar mengambilnya dan
membawanya kepada Rasulullah. Kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah,
alangkah baiknya seandainya engkau beli kain ini lalu engkau kenakan pada hari
Jumat dan apabila ada dua utusan datang kepada engkau." (Dalam riwayat
lain: "Belilah ini, untuk engkau berhias dengannya pada hari raya dan
ketika menghadapi utusan apabila mereka datang kepadamu.") Beliau
bersabda, "Yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak
mendapatkan bagian di akhirat." Lalu Umar terdiam beberapa lama. Kemudian
datanglah kepada Rasulullah yang sebagian pakaian darinya, kemudian beliau
memberikan (dalam satu riwayat: mengirimkan kepada 4/32) Umar ibnul Khaththab
r.a. sehelai pakaian (dari sutra 7/46). (Dan dalam riwayat lain: jubah sutra).
Lalu Umar berkata, "Wahai Rasulullah, (apakah 3/140) engkau mau
mengenakannya kepadaku padahal engkau telah bersabda tentang pakaian utharid 'kain sutra' sebagaimana yang telah engkau sabdakan?" Rasulullah
bersabda, "Aku memberikan kepadamu bukan untuk kamu pakai. Aku kirimkan
pakaian itu kepadamu agar engkau menikmatinya, yakni engkau jual (3/16-17) atau
engkau pergunakan untuk memenuhi kebutuhanmu." Lalu Umar memakaikan kain
itu kepada saudaranya di Mekah, seorang musyrik. (Dan dalam satu riwayat: lalu
Umar mengirimkannya kepada saudaranya di Mekah sebelum dia masuk Islam.
3/142)." Maka Ibnu Umar tidak menyukai pakaian yang glamour karena hadits
ini.
Bab Ke-8: Bersiwak Pada Hari Jumat
476. Abu Hurairah r.a.
mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Seandainya tidak akan memberatkan
umatku atau manusia, niscaya kuperintahkan mereka memakai siwak (menggosok
gigi) pada setiap kali hendak melakukan shalat."
477. Anas berkata,
"Rasulullah bersabda, 'Aku banyak berpesan kepadamu supaya
bersiwak.'"
Bab Ke-9: Orang yang Bersiwak dengan Menggunakan Siwak Orang Lain
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Aisyah
yang tercantum pada akhir '64 - AL-MAGHAZI'.")
Bab Ke-10: Yang Dibaca Sesudah Al-Faatihah dalam Shalat Subuh Pada Hari Jumat
478. Abu Hurairah r.a.
berkata, "Rasulullah selalu membaca Alif Lam Mim Tanzil as-Sajdah dan Hal Ataa 'alal Insan pada (shalat) subuh pada hari Jumat."
Bab Ke-11: Shalat Jumat di Desa atau di Kota
479. Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya pertama-tama shalat Jumat yang dilakukan sesudah di masjid Rasulullah ialah di masjid milik kabilah Abdul Qais di desa Juwatsa yang termasuk kawasan Bahrain."
Yunus berkata, "Zuraiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab dan pada hari itu saya bersamanya di Wadil Qura. (Isi suratnya ialah), 'Bagaimanakah pendapat Anda seandainya saya melaksanakan shalat Jumat, sedangkan Zuraiq tetap bekerja di ladang yang digarapnya bersama sejumlah orang berkulit hitam dan lainnya?' Pada waktu itu Zuraiq berada di Ailah (bukit di antara Mekah dan Madinah). Lalu Ibnu Syihab menulis surat balasan. Saya mendengar dia menyuruhnya melaksanakan shalat Jumat seraya memberitahukan kepadanya bahwa Salim memberitahukan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata, 'Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan masing-masing dari kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam itu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Seorang laki-laki pemimpin terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Pelayan itu pemimpin dalam harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ia (Ibnu Umar) berkata, 'Saya menduga bahwa beliau juga bersabda, "Seorang laki-laki (anak) adalah pemimpin dalam harta ayahnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungiawaban atas kepemimpinannya.'"
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari
hadits Ibnu Umar ini pada 'AL-ISTIQRADH / 20 - BAB'.")
Bab Ke-12: Apakah Orang yang Tidak Menghadiri Shalat Jumat, Yaitu dari Golongan Orang Wanita, Anak Anak, dan Lainnya Juga Harus Mandi?
Ibnu Umar berkata,
"Sesungguhnya mandi itu hanya diwajibkan bagi orang yang wajib menunaikan
shalat Jumat."[7]
480. Ibnu Umar
berkata, "Istri Umar menghadiri shalat subuh dan isya dengan berjamaah di
masjid. Kemudian kepada istri Umar itu ditanyakan, 'Mengapa Anda keluar,
sedangkan Anda mengetahui bahwa Umar tidak menyukai hal itu dan suka cemburu.'
Istri Umar menjawab, 'Kalau begitu, apakah yang menghalanginya untuk
mencegahku?' Orang itu berkata, 'Yang menghalangi Umar ialah sabda Rasulullah,
'Janganlah kamu semua mencegah hamba-hamba wanita Allah untuk mendatangi
masjid-masjid Allah."'
Bab Ke-13: Keringanan
Tidak Menghadiri Jumat Pada Waktu Hujan Turun
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas
yang tersebut pada nomor 342 di muka.")
Bab Ke-14: Dari Mana
Jumat Itu Didatangi Dan Atas Siapa Diwajibkan, Mengingat Firman Allah,
"Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah."
Atha' berkata, "Apabila engkau berada di kampung yang ramai, lalu dikumandangkan azan untuk shalat Jumat, maka wajib atasmu mendatanginya, baik kamu dengar azan maupun tidak."[8]
Anas r.a. di villanya
kadang-kadang melakukan shalat Jumat[9] dan kadang-kadang tidak. Villanya itu berada di Zawiyah (suatu
tempat di luar Bashrah) sejauh dua farsakh.[10]
Bab Ke-15: Waktu
Masuknya Shalat Jumat Ialah Apabila Matahari Telah Tergelincir
Hal ini diriwayakan
dari Umar, Ali, Nu'man Ibnu Basyir, Amar, dan Ibnu Huraits radhiyallahu 'anhum.[11]
481. Yahya bin Said
mengatakan bahwa dia bertanya kepada Amrah tentang mandi pada hari Jumat, lalu
ia berkata, "Aisyah berkata, 'Manusia adalah pelayan diri mereka. Apabila
mereka berangkat menunaikan shalat Jumat, maka mereka berangkat dalam
keadaannya begitu saja. (Dan, mereka biasa pergi dengan begitu). Lalu dikatakan
kepada mereka, 'Alangkah baiknya seandainya kamu sekalian telah mandi.'"
Dari jalan lain dari Aisyah, istri Nabi saw itu berkata, "Pada hari Jumat orang-orang datang dari rumah-rumah dan kampung-kampung di sebelah timur Madinah. Mereka datang dengan berdebu dan berkeringat. Lalu salah seorang dari mereka datang kepada Rasulullah sedangkan aku berada di sisi beliau. Lalu, Nabi saw bersabda, 'Alangkah baik nya kalau kamu mandi pada hari ini.'"
482. Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah biasa shalat Jumat ketika matahari condong (ke barat).[12]
483. Anas bin Malik
berkata, "Kami suka menyegerakan shalat Jumat, (yakni mengerjakannya pada
awal waktunya), lalu kami tidur siang setelah shalat Jumat itu."[13]
Bab Ke-16: Apabila
Udara Sangat Panas Pada Hari Jumat
484. Anas bin Malik
mengatakan bahwa Nabi saw. apabila sangat dingin, maka beliau menyegerakan
shalat. Apabila sangat panas, maka beliau menjalankan shalat yakni shalat Jumat
apabila sudah agak dingin."
Bisyr bin Tsabit
berkata,[14] "Abu Khaldah bercerita kepada kami, ia berkata, 'Amir
shalat dengan kita (yakni shalat Jumat), kemudian ia bertanya kepada Anas,
'Bagaimanakah Nabi mengerjakan shalat zhuhur?' (Lalu Anas menjawab sebagaimana
hadits di atas, yakni kalau udara dingin segera melakukannya dan kalau panas
menantikan sebentar sampai agak dingin).'"
Bab Ke-17: Berjalan ke Shalat Jumat, dan Firman Allah, "Maka bersegeralah kepada mengingat Allah"; dan Orang yang Berpendapat Bahwa Lafal as-Sa'yu Itu Berarti Beramal dan Pergi Mengingat Firman Allah, "Dan dia berusaha untuk mendapatkannya."
485. Ibrahim bin Sa'd
berkata dari az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada
hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri
shalat Jumat itu."[17]
486. Abayah bin
Rifa'ah, berkata, "Abu Absin (yaitu Abdur Rahman bin Jabr 3/207) menemuiku
ketika aku sedang pergi shalat Jumat, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi
bersabda, 'Barangsiapa yang kedua telapak kakinya berdebu di jalan Allah, maka
Allah mengharamkan dia atas neraka.''"
Lihat hadits nomor
473.
Bab Ke-19: Janganlah
Seseorang Menyuruh Saudaranya Berdiri atau Berpindah Tempat Lalu Ia Duduk di
Tempatnya
487. Ibnu Juraij
mengatakan bahwa ia mendengar Nafi' berkata, "Saya mendengar Ibnu Umar
berkata, "Nabi melarang seseorang menyuruh saudaranya berdiri dari tempat
duduknya, lantas dia duduk di tempat itu.'" (Dalam satu riwayat:
"Menyuruh seseorang berdiri lalu ditempati oleh orang lain. Akan tetapi,
berlonggar-longgarlah dan berlapang lapanglah." Ibnu Umar tidak menyukai
seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian tempat itu
didudukinya.) Ibnu Juraij bertanya kepada Nafi', "Apakah dalam shalat
Jumat?" Dia menjawab, "Shalat Jumat dan lainnya."[19]
Bab Ke-20: Azan Pada
Hari Jumat
488. Saib bin Yazid
berkata, "Adalah azan pada hari Jumat, permulaannya adalah apabila imam
duduk di atas mimbar, yakni pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. Pada
masa Utsman dan orang-orang (dalam satu riwayat: penduduk Madinah) sudah
banyak, ia menambahkan (dalam satu riwayat memerintahkan 1/220) azan yang
ketiga[20] (dalam satu riwayat: kedua) lalu dilakukanlah azan itu di
Zaura'. (Maka, menjadi ketetapanlah hal itu 1/220). Nabi tidak mempunyai
muadzin kecuali satu orang. Azan Jumat itu dilakukan ketika imam duduk di atas
mimbar."
Bab Ke-21: Juru Azan Hanya Seorang Saja Pada Hari Jumat
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya potongan dari
hadits Saib di atas.")
Bab Ke-22: Imam Menjawab Azan dari Atas Mimbar
489. Abu Umamah bin
Sahl bin Hunaif berkata, "Saya mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan ketika ia
duduk di atas mimbar pada hari Jumat, ketika muadzin berazan dan mengucapkan, 'Allahu
Akbar Allahu Akbar' (Allah Mahabesar 2x), Muawiyah mengucapkan, 'Allahu
Akbar Allahu Akbar'. Muadzin mengucapkan, 'Asyhadu alla-ilaha illallah'
(saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah), Muawiyah mengucapkan, 'Dan saya.'
Muadzin mengucapkan, 'Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah' (saya bersaksi
bahwa Muhammad adalah utusan Allah), Muawiyah mengatakan, 'Dan saya juga.'
[Ketika muadzin mengucapkan, 'Hayya 'alash shalah', Muawiyah
mengucapkan, 'Laa haula wa laa quwwata illaa billaah."1/152].
Ketika azan itu selesai, ia berkata, "Wahai manusia! Sesungguhnya aku
mendengar Rasulullah di tempat duduk ini ketika seorang muadzin azan, beliau
mengucapkan apa yang kamu dengar dari ucapanku tadi.'"
Bab Ke-23: Duduk di Atas Mimbar Ketika Diserukan Azan
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Saib yang disebutkan sebelum hadits di atas.")
Bab Ke-24: Azan Ketika Hendak Berkhutbah
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari
hadits Saib di muka.")
Bab Ke-25: Berkhutbah
di Atas Mimbar
490. Abu Hazim bin
Dinar mengatakan bahwa ada beberapa orang yang mendatangi Sahl bin Sa'd
as-Saidi. Ketika itu orang-orang sedang berbantah-bantahan perihal mimbar, dari
apa tiangnya itu dibuat? Maka, mereka menanyakan kepadanya mengenai hal itu.
Kemudian Sahl menjawab, "(Tidak ada orang yang lebih mengetahui daripada
aku 1/100). Demi Allah, aku ini orang yang paling tahu dari apa tiang mimbar
itu. Aku betul-betul melihatnya pada hari pertama mimbar itu diletakkan dan
pertama kalinya Rasulullah duduk di atasnya. Rasulullah mengirim utusan kepada
Fulanah, seorang wanita (Muhajirin 3/129)-dan Sahl menyebutkan namanya-dengan
perintah, 'Suruhlah anakmu tukang kayu itu agar membuatkan beberapa tiang yang
aku dapat duduk di atasnya apabila aku berbicara kepada orang banyak.' Lalu
wanita itu menyuruh anaknya. Kemudian si anak membuatnya dari kayu yang diambil
dari hutan di dataran tinggi Madinah menuju ke arah Syam. (Dan dalam satu
riwayat: lalu ia pergi memotong kayu, dan membuat mimbar untuk beliau).
Kemudian anak itu membawanya kepada ibunya. Lalu, si ibu mengirim utusan untuk
menyampaikan kepada Rasulullah bahwa anaknya telah selesai membuat mimbar itu.
Rasulullah bersabda, 'Kirimkanlah kepadaku.' Kemudian mereka membawanya kepada
beliau. Beliau memegangnya, lalu menyuruh orang meletakkannya di sini. Kemudian
beliau duduk di atasnya. Saya lihat Rasulullah shalat di atasnya, dan beliau
menghadap kiblat. Beliau bertakbir di atasnya dan orang-orang pun berdiri di
belakang beliau. Kemudian beliau membaca. Lalu ruku di alas mimbar itu, dan
orang-orang pun ruku di belakang beliau. Beliau mengangkat kepala, lalu turun
dan sujud di dasar mimbar. Kemudian kembali ke mimbar, membaca, ruku, dan
mengangkat kepala lagi, sehingga sujud di atas tanah. Setelah selesai, beliau
menghadap kepada orang banyak seraya bersabda, 'Hai manusia, sesungguhnya aku
melakukan hal ini adalah agar kamu dapat mengikuti aku dan mempelajari cara
shalatku.'"
Abu Abdillah berkata, "Ali bin Abdullah berkata, 'Ahmad bin Hanbal 'rahimahullah' bertanya kepadaku tentang hadits ini. Dia berkata, 'Aku maksudkan bahwa Nabi lebih tinggi daripada orang-orang (makmum), maka tidak mengapalah posisi imam lebih tinggi daripada makmum berdasarkan hadits ini.' Ali bin Abdullah berkata, 'Aku berkata, "Sesungguhnya Sufyan bin Uyainah sering ditanya tentang masalah ini, apakah Anda tidak mendengar darinya?' Dia menjawab, 'Tidak.'" (1/100).
Abu Abdillah berkata, "Ali bin Abdullah berkata, 'Ahmad bin Hanbal 'rahimahullah' bertanya kepadaku tentang hadits ini. Dia berkata, 'Aku maksudkan bahwa Nabi lebih tinggi daripada orang-orang (makmum), maka tidak mengapalah posisi imam lebih tinggi daripada makmum berdasarkan hadits ini.' Ali bin Abdullah berkata, 'Aku berkata, "Sesungguhnya Sufyan bin Uyainah sering ditanya tentang masalah ini, apakah Anda tidak mendengar darinya?' Dia menjawab, 'Tidak.'" (1/100).
Bab Ke-26: Berkhuthah
dengan Berdiri
491. Ibnu Umar
berkata, "Nabi selalu berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk. Kemudian
berdiri lagi sebagaimana yang kamu lakukan sekarang."
Bab Ke-27: Imam
Menghadap kepada Makmum dan Makmum Menghadap kepada Imam Pada Waktu Berkhuthah
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian pertama
hadits Abu Sa'id al-Khudri yang akan disebutkan pada '24 - AZ-ZAKAT / 17 -
BAB'.")
Bab Ke-28: Orang yang Mengucapkan
"Amma Ba'du" Sesudah Mengucapkan Puji-pujian kepada Allah
492. Amr bin Taghlib
mengatakan bahwa Rasulullah diberi harta atau tawanan, lalu beliau membaginya.
Beliau memberi kepada beberapa orang dan tidak memberi kepada beberapa orang.
Lalu sampailah kepada beliau, bahwa orang-orang yang tidak diberi menjadi
marah. Beliau memuji Allah dan bersabda, "Amma ba'du (adapun selanjutnya), demi Allah, aku memberi
kepada seseorang dan tidak memberi kepada yang lain. Orang yang aku tinggalkan
itu adalah yang lebih aku cinta daripada orang-orang yang aku beri. Akan
tetapi, aku memberikan kepada beberapa orang karena aku mengetahui dalam hati
mereka terdapat ketidaksabaran dan kegelisahan. (Dalam satu riwayat: aku
khawatir kebengkokan hati mereka dan kegelisahan mereka), dan aku lewatkan
beberapa orang karena Allah telah menjadikan kekayaan dan kebaikan dalam hati
mereka, di antara mereka adalah Amr bin Taghlib." "Maka demi
Allah," kata Amar, "aku tidak senang bahwa satu lembah berisi unta
yang merah menjadi milikku karena kata-kata Rasulullah itu."
493. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi naik ke mimbar (pada waktu beliau sakit yang membawa kematian beliau 4/184) dan itu merupakan majelis yang terakhir bagi beliau, dengan mengenakan selendang kain besar di kedua bahu. Beliau mengikat kepala beliau dengan ikat hitam, lalu memuji Allah. Kemudian bersabda, 'Hai manusia, kemarilah!' Maka, mereka berlompatan mendekati beliau. Kemudian beliau bersabda, 'Amma ba'du, wahai manusia, sesungguhnya perkampungan ini adalah dari orang-orang Anshar, mereka sedikit (sehingga bagaikan garam dalam makanan 4/221), dan orang-orang lain banyak. Barangsiapa di antara kamu yang mengurusi suatu urusan dari umat Muhammad dan ia mampu untuk berbuat madharat atau manfaat terhadap seseorang, maka hendaklah ia menerima dari orang yang baik dari mereka, dan memaafkan orang-orang yang buruk dari mereka.'"
Bab Ke-29: Duduk di Antara Dua Khutbah Pada Hari Jumat
494. Abdullah bin Umar
r.a. berkata, "Nabi berkhutbah dua kali, dan beliau duduk di antara kedua
khutbah itu."
Bab Ke-30: Mendengarkan Khutbah Pada Hari Jumat
495. Abu Hurairah
berkata, "Nabi bersabda, 'Apabila hari Jumat, maka para malaikat berdiri
di pintu masjid sambil mencatat orang yang datang dahulu, lalu yang dahulu
(sesudah itu). Perumpamaan orang-orang yang datang pada waktu yang paling awal
adalah seperti orang yang berkurban seekor unta, berkurban sapi, berkurban
kambing kibas, berkurban seekor ayam, lalu berkurban sebutir telur. Kemudian
apabila imam sudah keluar (dalam satu riwayat: duduk 4/79), para malaikat itu
melipat buku-buku catatannya dan mendengarkan zikir (khutbah)."
Bab Ke-31: Jika Imam Melihat Orang Datang dan Ia Sedang Berkhutbah, Maka Imam Memerintahkannya Supaya Shalat Dua Rakaat
496. Jabir bin
Abdullah berkata, "Seorang laki-laki datang dan Nabi sedang berkhutbah
kepada para manusia pada hari Jumat. Lalu beliau bertanya, 'Apakah kamu sudah
shalat, hai Fulan?' Ia menjawab, 'Belum.' Beliau bersabda, 'Berdirilah dan
shalatlah dua rakaat.'"
(Dan dalam satu riwayat: Rasulullah bersabda ketika sedang berkhutbah, "Apabila salah seorang dari kamu datang di masjid sedangkan imam tengah berkhutbah atau telah keluar untuk berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat.")
Bab Ke-32: Orang yang
Datang dan Imam Sedang Bekhutbah Supaya Shalat Dua Rakaat yang Ringan
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir tadi.")
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari
hadits Anas di bawah ini.")
Bab Ke-34: Mohon Turunnya Hujan Waktu Berkhutbah Pada Hari Jumat
497. Anas bin Malik
berkata, "Masyarakat ditimpa tahun paceklik pada masa Nabi. Ketika Nabi
sedang berkhutbah (di atas mimbar 2/22) dengan berdiri pada hari Jumat, seorang
kampung (dari suku Badui 2/21) berdiri (dalam satu riwayat: masuk 2/16) dari
pintu yang menghadap mimbar ke arah Darul Qadha', dan Rasulullah sedang
berdiri. Kemudian dia menghadap Rasulullah (sambil berdiri 2/17), lalu berkata,
'Wahai Rasulullah, harta benda binasa dan keluarga kelaparan (dalam satu
riwayat: binasa, kuda-kuda binasa, dan kambing-kambing binasa, ternak-ternak
binasa dan jalan-jalan terputus), maka berdoalah kepada Allah untuk kami agar
Dia menurunkan hujan.' Lalu beliau mengangkat kedua tangan beliau untuk berdoa
sehingga saya lihat putih ketiaknya,[26] 'Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah
hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.' Orang-orang pun
mengangkat tangan mereka berdoa bersama beliau.[27](Anas tidak menyebutkan bahwa Rasulullah membalik selendangnya
dan tidak menyebutkan bahwa beliau menghadap ke arah kiblat 2/18). Demi Allah,
kami tidak melihat segumpal awan pun di langit. Juga tidak melihat sesuatu pun,
padahal antara kami dengan pohon tidak terdapat rumah atau bangunan yang
tinggi]. (Dalam satu riwayat Anas berkata, "Dan sungguh langit seperti
kaca.") Lalu dari baliknya muncul awan seperti perisai. Ketika sampai ke
tengah-tengah langit, lalu awan itu mengembang, kemudian turun hujan. Demi Zat
yang jiwa saya di tangan-Nya (di bawah kekuasan-Nya), beliau tidak meletakkan
kedua tangan beliau sehingga awan bergerak seperti gunung. Kemudian beliau
tidak turun dari mimbar sehingga saya melihat air hujan mengalir pada jenggot
beliau. (Dan dalam satu riwayat: maka bertiuplah angin dengan membawa awan.
Kemudian awan itu berkumpul, lalu langit mengembangkan awan yang tidak membawa
hujan. Nabi turun dari mimbar, lalu mengerjakan shalat 2/19). Lalu kami keluar
sambil mencebur ke air hingga kami tiba di rumah. (Dalam satu riwayat: sehingga
hampir-hampir seseorang tidak dapat sampai ke rumahnya 7/154). Maka, kami
dituruni hujan pada hari itu, esoknya, esok lusa, dan hari hari berikut nya
sampai hari Jumat yang lain tanpa henti. Sehingga, aliran-aliran kota Madinah
penuh dialiri air. (Dan dalam satu riwayat: Maka demi Allah, kami tidak melihat
matahari selama enam hari). Orang kampung itu atau lainnya berdiri (dalam satu
riwayat: masuklah seorang laki laki dari pintu itu pada hari Jumat berikutnya.
Ketika itu Rasulullah sedang berdiri berkhutbah, lalu orang itu menghadap
beliau sambil berdiri), kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah,
bangunan-bangunan roboh (dalam satu riwayat: rumah-rumah roboh, jalan-jalan
terputus, dan binatang-binatang ternak binasa, para musafir tidak dapat
bepergian, jalan terhalang) dan harta benda terbenam, maka berdoalah kepada Allah
agar menahan hujan itu untuk kami.' Lalu beliau tersenyum, kemudian mengangkat
kedua tangan beliau dan berdoa, 'Ya Allah, (hujanilah) sekeliling kami, namun
jangan atas kami. Ya Allah, turunkanlah hujan di atas puncak-puncak gunung dan
dataran tinggi, di perut-perut lembah dan tempat-tempat turnbuhnya
tumbuh-tumbuhan.' Beliau tidak menunjukkan kedua tangan beliau ke suatu awan
kecuali terbelah seperti lubang bulat yang luas. (Dalam satu riwayat: Saya
lihat awan menyingkir di sekitar Madinah ke kanan dan ke kiri seperti kumpulan
kambing). (Dan dalam riwayat lain: lalu awan terbelah dari Madinah seperti
terbelahnya kain). Diturunkan hujan di sekeliling kami, tetapi tidak diturunkan
sedikit pun di dalam kota Madinah. Sehingga, kami dapat keluar dan berjalan di
bawah sinar matahari. Allah menampakkan kepada mereka karamah Nabi-Nya saw. dan
mengabulkan doanya. Lembah Qanah mengalir selama sebulan. Tidak ada seorang pun
dari suatu daerah kecuali ia menceritakan hujan lebat."
Bab Ke-35: Mendengarkan Khutbah Pada Hari Jumat Ketika Imam Sedang Berkhutbah, dan Berkata kepada Sahabatnya, "Diamlah!" (Pada Waktu Itu), Maka yang Berbicara Itu Telah Berbuat Sia-Sia
Salman mengatakan
bahwa Nabi saw bersabda, "Hendaklah seseorang diam apabila imam berbicara
(berkhutbah)."[28]
498. Abu Hurairah
mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Apabila kamu mengatakan kepada
temanmu, 'Diamlah', padahal imam sedang berkhutbah, maka kamu telah berbuat
sia-sia (pahala kamu menjadi sia-sia)."
Bab Ke-36: Saat yang Dikabulkan (Doa) Pada Hari Jumat
499. Abu Hurairah
mengatakan bahwa Rasulullah menyebut-nyebut hari Jumat, lalu beliau bersabda,
"Pada hari itu terdapat suatu saat yang apabila tepat pada waktu itu seorang
muslim berdiri shalat, memohon sesuatu (dalam satu riwayat: kebaikan 6/175)
kepada Allah ta'ala, niscaya Allah akan memberinya." Beliau mengisyaratkan
dengan tangan beliau menunjukkan sedikitnya kesempatan itu.
Bab Ke-37: Apabila Orang-Orang Lari Meninggalkan Imam Sewaktu Shalat Jumat, Maka Imam Boleh Melangsungkan Shalat Itu. Shalatnya dengan Orang yang Masih Tinggal Itu Adalah Sah Hukumnya
500. Jabir bin
Abdullah berkata, "Ketika kami sedang shalat (Jumat 3/7) bersama Nabi,
tiba-tiba datanglah suatu kafilah yang membawa makanan. Lalu, mereka menuju
(dalam satu riwayat: lalu orang-orang berhamburan 6/63) kepadanya hingga yang
tinggal bersama Nabi hanya dua belas orang laki-laki. Maka, turunlah ayat ini,
'Waidzaa ra-au tijaraatan au lahwan infadhdhu ilaihaa wa tarakuuka qaaima'
'Apabila mereka melihat barang dagangan atau permainan mereka berlari kepadanya
dan meninggalkan kamu yang sedang berdiri'."
Bab Ke-38: Shalat
Sesudah Shalat Jumat dan Sebelumnya
501. Ibnu Umar
mengatakan bahwa Rasulullah selalu melakukan shalat (dalam satu riwayat: saya
hafal dari Nabi saw. sepuluh rakaat 2/54) dua rakaat sebelum shalat zhuhur, dua
rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib di rumah beliau, dan dua rakaat
sesudah shalat isya. (Dalam satu riwayat: adapun ba'diyah magrib dan isya
beliau lakukan di rumah beliau. Dalam riwayat lain: sesudah isya di rumah istri
beliau 2/53). Beliau tidak shalat sesudah shalat Jumat sehingga beliau pergi
(pulang), lalu beliau shalat dua rakaat.
502. Saudara wanitaku, Hafshah, bercerita kepadaku bahwa Nabi biasa melakukan shalat dua rakaat yang ringan setelah terbit fajar, dan waktu itu adalah waktu yang aku tidak biasa menemui Nabi.
Bab Ke-39: Firman
Allah Ta'ala, "Apabila Telah Ditunaikan Shalat, Maka Bertebaranlah Kamu di
Muka Bumi, dan Carilah Karunia Allah."
503. Sahl bin Sa'ad
berkata, "Kami senang kalau hari Jumat" (3/73). Aku bertanya kepada
Sahl, "Mengapa?" Dia menjawab (7/131), "Di kalangan kami ada
seorang wanita (tua 6/203) yang menanam silq (sejenis ubi) di tepi
parit kebunnya. (Dalam satu riwayat: biasa mengirim kurma ke Budh'ah di
Madinah). Bila hari Jumat, dicabutnya batang silq itu dan direbusnya dalam
periuk. Dicampurnya dengan segenggam tepung gandum, lalu digilingnya. (Dalam
satu rivvayat: dan ditumbuknya beberapa biji gandum). Maka, batang silq itu
menjadi seperti daging (tetapi tidak ada lemaknya). Apabila kami kembali dari
shalat Jumat, kami datang mengucapkan salam padanya. Lalu, dihidangkannya
makanan tadi kepada kami dan kami mengambil nya dengan sendok. Kami ingin
supaya hari Jumat cepat datang, karena hidangan wanita itu." [Ia berkata,
"Kami tidak tidur dan makan siang kecuali sesudah shalat Jumat."]
(Dalam satu riwayat dari Sahl, ia berkata, "Kami biasa menunaikan shalat
Jumat bersama Nabi, kemudian setelah itu baru tidur siang.")
Bab Ke-40: Tidur Siang Sesudah Shalat Jumat
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas bin Malik yang tertera pada nomor 482 di muka.")
Catatan Kaki:
[1] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh
penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh ath-Thahawi dan al-Baihaqi.
[2] Orang ini adalah Utsman bin Affan r.a. sebagaimana yang akan dijelaskan pada catatan kaki pada hadits nomor 472.
[3] Disebutkannya perkataan balig dengan
menggunakan lafal muhtalim yang berarti orang yang bermimpi mengeluarkan
sperma, adalah karena biasanya orang yang sudah balig (dewasa) itu sudah pernah
mengeluarkan sperma.
[4] Dia adalah Utsman bin Affan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim (3/3). Ini diperkuat oleh hadits Ibnu Umar pada nomor 469 di muka yang menerangkan bahwa dia termasuk Muhajirin angkatan pertama.
[5] Namanya Utsman bin Hakim. Dia adalah saudara seibu bagi Umar. Ibu mereka bernama Khaitsamah binti Hisyam ibnull-Mughirah, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari.
[7] Di-maushul-kan dari Ibnu Umar oleh al-Baihaqi di dalam Sunan-nya (3/175) dengan sanad hasan, dan disahkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath. Kemudian diriwayatkan oleh al-Baihaqi (3/188) dari jalan lain darinya secara marfu dengan lafal, "Barangsiapa yang mendatangi shalat Jumat, baik laki-laki maupun wanita, maka hendaklah ia mandi; dan barangsiapa yang tidak mendatangi shalat Jumat, maka tidak wajib atasnya mandi, baik laki-laki maupun wanita." Akan tetapi, di dalam isnadnya terdapat kelemahan, dan di dalam matannya terdapat sesuatu yang diingkari, sebagaimana sudah saya jelaskan di dalam al-Ahaditsudh Dha'ifah(3958).
[11] Di-maushul-kan dari keempat orang tersebut dengan isnad-isnad yang sahih oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al Mushannaf. Diriwayatkan juga dari selain mereka riwayat yang menunjukkan bolehnya menunaikan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir sebagaimana mazhab Imam Ahmad. Silakan baca risalah saya al-Ajwibatun Nafi'ah (hlm. 17-21).
[12] Dalam bab ini terdapat hadits Salamah bin al-Akwa', dan akan disebutkan haditsnya pada "64 - AL-MAGHAZI/ 37 -BAB".
[14] Di-maushul-kan oleh al-Baihaqi (3/192) dengan sanadnya dari Bisyr bin Tsabit dengan lafal, "Adalah Rasulullah apabila udara dingin, beliau segera melaksanakan shalat; dan apabila udara panas, maka beliau menunda barang sebentar." Isnadnya bagus, tetapi tanpa menyebut "Amir".
[15] Al-Hafizh berkata, "Ibnu Hazm menyebutkan dari jalan Ikrimah, dari Ibnu Abbas dengan lafal, "Tidak baik berjual-beli pada hari Jumat ketika azan sudah dikumandangkan. Apabila shalat Jumat sudah selesai dilaksanakan, maka berjual-belilah." Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu'.
[17] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya dari riwayat Ibrahim." Kemudian dia mengatakan bahwa mengenai riwayat dari az-Zuhri ini diperselisihkan." Silakan periksa.
[18] Huruf lam alif di sini adalah nahiyah 'untuk melarang', dan fi'il tafriq di sini mabni fa'il ataumabni maf'ul. Dan tafriq atau memisahkan antara dua orang itu bisa dengan melangkahi pundak mereka atau dengan duduk di antara mereka setelah memisahkan mereka dari tempatnya. Maka, larangan ini merupakan perintah untuk berangkat shalat Jumat lebih awal (sehingga bisa mendapatkan tempat di depan dan tidak memisahkan orang-orang yang sudah berbaris dengan rapi), sebagaimana disebutkan dalam catatan pinggir Ash-Shahih.
[19] Ketiga lafal ini (yakni al-Jumata, al-Jumata, ghairaha) dibaca nashab dengan membuang huruf jar, yakni fil Jumati wa ghairiha. Di dalam riwayat Abu Dzar, ketiga lafal tersebut dibacarafa 'sebagai' mubtada', sedang khabarnya dibuang. Yakni 'al-Jumu'atu wa ghairuha mutasaawiyaani fin-nahyi' 'anit takhaththaa' 'Shalat Jumat dan lainnya sama-sama dilarang orang melangkahi pundak orang lain'.
[20] Yaitu, azan yang pertama (sebelum masuk waktu shalat), dan jumlah seluruhnya menjadi tiga bersama iqamah. Ia disebut azan karena untuk memberitahukan. Nabi saw. bersabda, "Di antara tiap-tiap dua azan (yakni azan dan iqamah) terdapat shalat sunnah bagi yang ingin mengerjakannya." Azan tambahan ini dianggap sebagai azan ketiga karena sebagai tambahan belakangan. Disebut sebagai azan kedua bila kita melihat azan yang hakiki. Sedang Zaura adalah suatu tempat tinggi yang merupakan pasar di Madinah.
[21] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam beberapa tempat dan ini adalah bagian dari hadits Anas yang disebutkan pada "11-AL-JUM'AH / 24".
[23] Di-maushul-kan dari Ibnu Umar oleh Baihaqi
(3/199) dengan sanad hasan, dan di-maushul-kan dari Anas oleh Ibnul Mundzir dan
al-Hafizh dengan sanad sahih.
[25] Mengangkat kedua tangan ini hanya dalam doa khutbah istisqa'. Adapun berdoa secara rutin di dalam khutbah Jumat yang kedua dengan mengangkat kedua tangan, maka kami tidak mengetahui dasarnya di dalam sunnah. Silakan periksa al Ajwibatun Nafi'ah halaman 62.
[27] Tambahan ini tidak disebutkan oleh al-Hafizh, tetapi kemudian al-Khathib menisbatkannya (2/503) kepada Nasai saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar