Kitab Khauf
Bab Ke-1: Shalat Khauf
dan Firman Allah, "Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Apabila kamu
berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat
besertamu) dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat
besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka
pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan
yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah
mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya
kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu
dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu untuk meletakkan senjata-senjata
kamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang
sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyiapkan azab yang
menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu." (an-Nisaa': 101-102)
504. Syu'aib
(meriwayatkan) dari az-Zuhri, katanya, "Aku bertanya kepadanya, 'Apakah
Nabi melakukan shalat khauf?' Dia menjawab, 'Salim memberitahukan kepadaku
bahwa Abdullah bin Umar berkata, 'Saya berperang bersama Rasulullah di arah
Najd, kami bertemu musuh. Lalu, kami membuat shaf dan Rasulullah berdiri
mengimami shalat kami. Sekelompok berdiri bersama beliau dan sekelompok
menghadap ke arah musuh. Rasulullah ruku dengan orang yang bersama beliau, dan
sujud dua kali. Kemudian mereka pergi ke tempat sekelompok yang belum shalat.
Mereka datang, lalu Rasulullah shalat bersama mereka satu rakaat dan sujud dua
kali, kemudian membaca salam. Lalu masing-masing dari mereka shalat sendiri
satu rakaat dan sujud dua kali.'"
Bab Ke-2: Shalat Khauf
dengan Berjalan dan Menaiki Kendaraan, yang Berjalan dengan Berdiri
505. Dari Nafi' dari
Ibnu Umar sebagaimana dikeluarkan oleh Mujahid, ia berkata, "Apabila
mereka telah bercampur (yakni peperangan berkecamuk dengan dahsyat), maka
shalat itu dikerjakan dengan berdiri."[1] Ibnu Umar menambahkan dari Nabi saw., "Jika mereka lebih
banyak daripada itu, maka hendak lah mereka shalat dengan berdiri dan
berkendaraan."
Bab Ke-3: Sebagian
Mereka Menjaga Sebagian yang Lain dalam Shalat Khauf
506. Ibnu Abbas berkata, "Nabi berdiri (dan dalam satu riwayat: Ibnu Abbas berkata, "Nabi shalat khauf di Dzi Qarad 5/51),[2] dan orang banyak berdiri di belakang beliau. Nabi membaca takbir dan orang-orang pun ikut takbir pula. Kemudian Nabi ruku, maka sebagian mereka ruku pula. Kemudian sujud, lalu yang sebagian tadi sujud pula bersama beliau. Sesudah itu Nabi berdiri untuk rakaat yang kedua, maka berdiri pula makmum yang telah sujud tadi, dan mereka menjaga kawan-kawan mereka (yang belum ruku dan sujud). Bagian yang kedua ini mendekat, lalu mereka ruku dan sujud bersama Nabi. Mereka semua sedang shalat, tetapi mereka saling menjaga."
Bab Ke-4: Shalat Ketika Beradu Senjata dan Berpapasan dengan Musuh
Al-Auza'i berkata,
"Jika kemenangan sudah di ambang pintu dan mereka belum melakukan shalat,
maka hendaklah mereka shalat dengan berisyarat. Masing-masing orang
melakukannya sendiri-sendiri. Jika mereka tidak dapat melakukannya dengan
berisyarat, maka hendaklah mereka menunda shalatnya hingga pertempuran reda,
atau keadaan aman. Lalu, mereka kerjakan shalat dua rakaat. Kalau tidak dapat,
hendaklah mereka lakukan shalat satu rakaat dengan dua sujud. Kalau ini pun
tidak dapat mereka kerjakan, maka tidaklah cukup menunaikan shalat dengan
takbir saja, dan hendaklah mereka menundanya hingga situasinya aman."[3]
Anas berkata,
"Saya datang pada waktu fajar cemerlang dan ketika itu perang sedang
berkecamuk. Maka, mereka tidak dapat mengerjakan shalat. Oleh karena itu, kami
tidak mengerjakan shalat kecuali setelah hari agak siang. Kami mengerjakan
shalat itu bersama Abu Musa, kemudian kami diberi kemenangan. Shalat itu lebih
menggembirakan aku daripada dunia seisinya."[5]
(Saya katakan, "Dalam
bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir bin Abdullah
yang tercantum pada nomor 222 di muka.")
Bab Ke-5: Shalatnya
Orang yang Mencari atau yang Dicari Musuh, Boleh dengan Berkendaraan dan
Memberi Isyarat
Al-Walid berkata, "Saya
menyebutkan kepada al-Auza'i tentang shalat Syurahbil bin as-Simth dan
teman-temannya di atas punggung kendaraan, lalu dia menjawab, 'Begitulah yang
kami lakukan apabila takut kehabisan waktu.'"[6]
Al-Walid berargumentasi dengan sabda Nabi saw., "Jangan sekali-kali seseorang mengerjakan shalat Ashar kecuali di perkampungan bani Quraizhah."[7]
Al-Walid berargumentasi dengan sabda Nabi saw., "Jangan sekali-kali seseorang mengerjakan shalat Ashar kecuali di perkampungan bani Quraizhah."[7]
Bab Ke-6:
507. Ibnu Umar
berkata, "Rasulullah bersabda kepada kami ketika pulang dari (Perang)
Ahzab, 'Janganlah sekali-kali seseorang shalat Ashar kecuali di bani
Quraizhah.' Sebagian dari mereka melaksanakan shalat Ashar di jalan, dan
sebagian lagi berkata, 'Kami tidak shalat sehingga sampai di sana.' Sebagian
dari mereka berkata, 'Bahkan, kami shalat, karena bukan itu yang dimaksudkan
terhadap kami.'[8] Lalu, mereka menyebutkan (hal itu 5/50) kepada Nabi, maka beliau
tidak memaki salah seorang pun dari mereka."
Bab Ke-7: Shalat Lebih Awal dan Subuh Masih Gelap dan Shalat Ketika Terjadi Penyerbuan dan Peperangan Berkecamuk
(Saya katakan,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari
hadits Anas yang akan disebutkan pada '55 - ALWASHAYA / 26 - BAB'.")
Catatan Kaki:
[1] Al-Hafizh menganalisis bahwa perkataan
"qiyaaman" di sini adalah perubahan dari kata "fa innamaa",
dan al-Ismaili meriwayatkannya dari jalan lain dengan menjelaskan perkataan
Mujahid, katanya, "Apabila mereka telah bertemu, maka sesungguhnya shalat
itu dilakukan dengan takbir dan isyarat kepala." Saya katakan,
"Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (3/255) dari jalan al-Ismaili, dan darinya
pulalah disusulkan tambahan ini."
[2] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun, dan di-maushul-kan oleh Nasai, Thabrani, dan Baihaqi (3/262) dengan sanad sahih.
[4] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Makhul dari jalan selain al-Auza'i dengan lafal, "Apabila suatu kaum tidak dapat mengerjakan shalat di atas tanah, maka hendaklah mereka shalat di atas kendaraan dua rakaat. Kalau tidak dapat, maka satu rakaat saja dengan dua sujud. Kalau tidak dapat dengan cara begini, maka hendaklah mereka menunda shalatnya hingga kondisinya aman dan mereka kerjakan shalat di atas tanah."
[8] Menurut mereka, yang dimaksud dengan sabda
Nabi saw., "Jangan sekali-kali seseorang shalat Ashar kecuali di bani
Quraizhah" adalah kelazimannya, yakni agar cepat-cepat berangkat ke
perkampungan bani Quraizhah, bukan meninggalkan shalat dengan sebenarnya.
Seakan-akan beliau bersabda, "Shalatlah kamu di perkampungan bani
Quraizhah, kecuali jika kamu kehabisan waktunya sebelum sampai di sana."
Maka, mereka mengkompromikan dalil-dalil tentang wajibnya shalat dan wajibnya
cepat-cepat berangkat. Kemudian mereka kerjakan shalat sambil naik kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar